Temuan TGIPF Kanjuruhan: Kontrak Indosiar dan PT LIB Rp 230 Miliar, Ada Beda Keterangan Soal Penalti
TGIPF Tragedi Kanjuruhan mengungkap nilai kontrak Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebesar Rp 230 Miliar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Jadi, menurut Indosiar, kata TGIPF, jika jadwal pertandingan Persebaya dan Arema FC dimajukan, tidak menjadi persoalan.
Baca juga: Kapolresta Malang Kota Kawal Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan agar Cita-citanya Jadi Polisi Terwujud
Karena sangat memahami prinsip kerja sama, Indosiar juga mengaku kepada TGIPF tidak pernah menerapkan penalti atas kerja sama mereka dengan PT LIB jika tidak jadi tayang.
"Jika disebut wanprestasi menurut mereka juga bukan, karena proses dalam penentuan jadwal memang dikomunikasikan dengan baik bukan perubahan sepihak," kata TGIPF.
Keterangan terkait nilai kontrak tersebut, juga terkonfirmasi dari keterangan pihak PT LIB kepada TGIPF.
TGIPF juga telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dan Direktur Operasional PT LIB Irjen Pol (Purn) Sudjarno.
TGIPF mendapatkan keterangan bahwa Direktur Operasional PT LIB Sudjarno bertanggung jawab untuk mengambil keputusan hal-hal terkait pertandingan kompetisi Liga 1, termasuk penjadwalannya.
"Nilai kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster (Indosiar) untuk Liga 1 Musim 2022-2023 yang memainkan sebanyak 306 pertandingan adalah sebesar Rp. 230.000.000.000,00. (Rp230 miliar)," kata TGIPF di halaman 74.
Namun demikian, TGIPF mendapat keterangan dari pihak PT LIB bahwa terdapat klausul terkait penalti dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster (Indosiar).
"Terdapat klausul dalam kontrak antara PT LIB dan Host Broadcaster apabila pertandingan tidak sesuai dengan jadwal, akan ada penalti dan kemungkinan adanya review kontrak," kata TGIPF berdasarkan keterangan PT LIB.