Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Suasana Persidangan Bharada E di PN Jaksel: Warga, Wartawan Hingga Polisi Nonton Bareng

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sediakan layar proyektor untuk warga menyaksikan persidangan Bharada E

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sediakan layar proyektor untuk warga menyaksikan persidangan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Pantauan Tribunnews, lokasi nonton bareng terbuka untuk umum tersebut berada di parkiran depan PN Jaksel.

Terlihat juga bangku-bangku yang disediakan PN Jaksel telah terisi penuh oleh warga, wartawan hingga petugas kepolisian.

Terpantau juga setelah persidangan usai 11.20 WIB Bharada E mengeluarkan pernyataan belasungkawa terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos."

"Saya berdoa Bang Yos diterima disisi Tuhan dan keluarga almarhum Bang Yos saya mohon maaf," kata Bahrada E setelah persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Berita Rekomendasi

Bahrada E kemudian mengungkapkan semoga permintaan maafnya itu bisa diterima. Ia melanjutkan bahwa sangat menyesali perbuatannya itu.

"Saya sangat menyelesaikan perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

Sediakan 6 Layar Digital untuk Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana yang menghadirkan Ferdy Sambo Cs adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

PN Jaksel membatasi para pengunjung untuk menyaksikan secara langsung di ruang sidang.

Hal itu terlihat dari hakim ketua persidangan tersebut yang memerintahkan para awak media (kecuali TV Pool) dan pengunjung yang tidak berkepentingan untuk keluar ruang sidang yang penuh sesak jelang sidang dimulai.

Para pengunjung dan awak media  hanya dibolehkan memantau persidangan dari enam layar yang terdapat di area PN Jaksel.

Mereka (para pengunjung dan awak media selain TV Pool) terlihat memenuhi ruang di mana layar-layar itu berada.

Letak enam layar itu disebar di tiga titik, di antaranya: satu layar di tempat parkir, tiga layar di ruang tunggu, dan dua layar di dekat pintu masuk ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir J(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas