Ada Saksi dari Manado yang Disebut Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Ini Kata Ronny Talapessy
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut rencananya akan menghadirkan saksi yang akan meringankan hukuman kliennya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengatakan menggunakan strategi khusus menangani kasus kliennya.
Seperti diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (18/10/2022).
Dan selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang akan digelar pada 25 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Terima Maaf Bharada E, meski Kecewa karena Tembak Brigadir J 3 Kali
Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.
Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara untuk meringankan hukuman Bharada E.
Yakni dengan rencana menghadirkan saksi dari Manado (Sulawesi Utara).
"Klien saya tidak memiliki rencana dalam pembunuhan Brigadir J," ucap Ronny Talapessy.
"Rencananya ada saksi yang akan meringankan hukuman Bharada E, kami sedang menyiapkan ahli kemudian saksi yang meringankan nanti dari Manado," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Ayah Brigadir J akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ini yang Diminta Samuel Hutabarat
Samuel Hutabarat, ayah dari Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Selasa, pekan depan.
Seperti diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
Agenda sidang Bharada E hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Bharada E mengatakan tidak mengajukan eksepsi.