Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan

Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditunda hingga Senin (13/10/2022).

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perdana gugatan atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022). 

Namun tidak hanya Jokowi yang digugat, terdapat pihak terugat lainnya dalam perkara ini di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat tiga petitum:

Petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Wahyu Aji) (Kompas.com/Reza Agustian)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas