Apa Itu Obstruction of Justice? Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo, 6 Terdakwa Diadili
Berikut pengertian obstruction of justice. Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini menghadirkan 6 terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa kasus obstruction of justice, Rabu (19/10/2022).
Sebanyak enam terdakwa yang diduga membantu Ferdy Sambo menghalang-halangi penyidikan ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice.
Lantas apa itu obstruction of justice?
Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyuman saat Masuk Ruang Sidang
Kategori obstruction of justice
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini
Menurut Julius Ibrani, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo diduga kuat melakukan obstruction of justice.
Mulai dari dugaan merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.
"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, 16 Agustus 2022 lalu.