Apa Itu Obstruction of Justice? Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo, 6 Terdakwa Diadili
Berikut pengertian obstruction of justice. Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini menghadirkan 6 terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa kasus obstruction of justice, Rabu (19/10/2022).
Sebanyak enam terdakwa yang diduga membantu Ferdy Sambo menghalang-halangi penyidikan ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice.
Lantas apa itu obstruction of justice?
Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyuman saat Masuk Ruang Sidang
Kategori obstruction of justice
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini
Menurut Julius Ibrani, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo diduga kuat melakukan obstruction of justice.
Mulai dari dugaan merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.
"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, 16 Agustus 2022 lalu.
Obstruction of justice dalam Undang-undang
Dilansir Kompas TV, obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Baca juga: PROFIL AKBP Arif Rahman yang Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Hari Ini
Jadwal Sidang Obstruction of Justice
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sidang Hendra Kurniawan dkk akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pada pukul 10.00 WIB.
Lantaran ada enam terdakwa yang akan disidang, maka jadwal waktu sidang pun berbeda-beda.
Misalnya untuk sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Sementara sidang AKP Irfan Widyanto dimulai pukul 14.15 WIB, Kompol Baiquni Wibowo pukul 14.24 WIB, dan Kompol Chuck Putranto pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo
Link Live Streaming
Sidang Hendra Kurniawan dkk akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.
Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.
Oleh karena itu, pengadilan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.
Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Majelis Hakim Sidang Hendra Kurniawan dkk
PN Jakarta Selatan juga menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan Hendra Kurniawan dkk.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim."
"Lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Sri Juliati) (Kompas TV/Gilang Romadhon)