Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk tutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaannya, penghapusan file rekaman CCTV itu adalah permintaan Ferdy Sambo yang diperintahkan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Mulanya, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan memerintahkan Arif Rachman Arifin beserta Baiquni untuk menyalin seluruh file tersebut ke dalam sebuah flashdisk dan laptop.
Setelah itu, perintah dari Ferdy Sambo tersebut meminta untuk file tersebut dilenyapkan.
Baca juga: Brigadir J Dibunuh, Eks Kabais TNI Sindir Ferdy Sambo: Tuhan pun Dibohongi
"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam dakwaannya.
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Dalam CCTV yang ditonton oleh beberapa anggota Polri itu diketahui berisi soal detik-detik tragedi pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung
Setelah menyerahkan laptop tersebut dan diletakan di jok belakang mobil, Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin.
Tak lama berselang, Hendra Kurniawan yang meneruskan perintah Ferdy Sambo itu menelepon Arif Rahman Arifin untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.
"Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat 'rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Arif Rahman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan ndan'," ucap jaksa.
Tak hanya dihapus, ternyata laptop yang digunakan untuk menyimpan file tersebut juga dihancurkan.
Adapun sosok yang menghancurkan laptop merek Microsoft surface milik Baiquni itu adalah Arif Rachman Arifin.
Hal itu kata jaksa membuat seluruh sistem elektronik yang ada di laptop tersebut tidak bekerja sebagai mana mestinya.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Marah ke Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab
"Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," kata jaksa.
"Lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," sambungnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.