BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil/Minyak Sawit (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, merembet ke persoalan pemberian bantuan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Ia menjelaskan, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya tetap harus ada unsur, Pebuatan Melawan Hukum (PMH), kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada yang korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," jelas Hotman.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun
Tetapi dalam beberapa kali persidangan, lanjut Hotman, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain.
Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.