Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Hapus Rekaman CCTV, Penasihat Hukum Baiquni Wibowo Sebut Surat Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Penasihat hukum Baiquni Wibowo (BW), Junaedi Saibih menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dipaksakan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didakwa Hapus Rekaman CCTV, Penasihat Hukum Baiquni Wibowo Sebut Surat Dakwaan Jaksa Dipaksakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Baiquni Wibowo (BW), Junaedi Saibih menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu dipaksakan.

"Kami melihat terlalu cepat dan dipaksakan untuk diajukan dalam persidangan dan terkesan tergesa-gesa juga dalam penyusunan surat dakwaan," kata Junaedi setelah persidangan BW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut Junaedi bahkan dikatakan dalam beberapa uraian tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan untuk Arif Rachman.

"Dalam beberapa uraian tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan yang disampaikan untuk terdakwa Arif Rachman," sambungnya.

Surat dakwaan yang diamanti Junaedi terlalu tergesa-gesa dihadirkan membuat dirinya selaku penasihat hukum BW mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Sidang lanjutan tanggal 26 Oktober 2022. Kami mengajukan eksepsi dua Minggu tidak diterima. Mengingat banyaknya saksi hanya dikasih waktu satu Minggu untuk menyampaikan eksepsi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Junaedi Saibih sendiri mendampingi dua orang terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo

Adapun selain BW, Junaedi Saibih menjadi penasehat hukum untuk Arif Rachman (AR).

Kedua terdakwa dalam persidangan mengajukan eksepsi dalam persidangan. Untuk BW sidang dilanjutkan 26 Oktober 2022. Kemudian untuk AR 28 Oktober 2022.

Profil Kompol Baiquni Wibowo

Berikut adalah profil Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.

Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo dilakukan saat Sidang Kode Etik, Jumat (2/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Profil Kompol Baiquni Wibowo

Dilansir Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Diketahui, ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon.

Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, serta menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Saksi Meringankan Bharada E, Ada Ahli Psikolog hingga Karakter

Pada tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Saat penugasan, ia ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas