Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab
Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya Chuck Putranto untuk mengambil, mengcopy isi CCTV, serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya Chuck Putranto untuk mengambil, mengcopy isi CCTV, serta mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Ferdy Sambo meminta Chuck Putranto meminta untuk mengambil isi, lalu mengcopy, serta melihat isi CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, dan dijawab Chuck Siap Jenderal," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Lalu, Chuck Putranto menghubungi Rifarizal Samual.
Saksi Rifarizal Samual sempat bertanya mengapa CCTV itu harus diambil, dan dijawab Chuck itu perintah bapak.
Kemudian, Chuck juga menyuruh Baiquni Wibowo untuk mengcopy dan melihat isi CCTV itu.
Saat melihat isi CCTV tersebut, Chuck dan Arif kaget dan tidak menyangka lantaran apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.
Dalam rekaman CCTV keduanya melihat bahwa Brigadir J masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo."
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu (11/10/2022).
Baca juga: Pengacara: Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi
Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Profil Kompol Chuck Putranto