Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi, Sidang Lanjutan Chuck Putranto Digelar Pekan Depan

Anggota kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tolak Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi, Sidang Lanjutan Chuck Putranto Digelar Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU), telah rampung membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Chuck Putranto.

Setelah menjatuhkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi, memberikan kesempatan kepada kubu Chuck Putranto untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Menyikapi hal itu, anggota kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Namun Jhony menyanggupi untuk menyiapkan nota eksepsi itu pada dua Minggu mendatang.

"Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu 2 minggu yang mulia," ucap Johny dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).

Kendati begitu, kesanggupan dari Jhony dibantahkan oleh Hakim Afrizal yang meminta agar persidangan dipercepat.

Berita Rekomendasi

Hal itu berkaca pada persiapan surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya dalam kurun waktu satu pekan.

"Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu, kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung pada saat itu mengajukan eksepsi," ucap Hakim Afrizal.

Oleh karenanya, majelis hakim hanya menyetujui kalau pembacaan eksepsi itu dilakukan pada Rabu pekan depan.

"Saya kasih waktu saudara satu minggu, jika saudara tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan eksepsi (maka sidang dilanjutkan, red)," tukas Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Terdakwa Chuck Putranto disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.

Baca juga: Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab


Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas