Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi, Sidang Lanjutan Chuck Putranto Digelar Pekan Depan

Anggota kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tolak Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi, Sidang Lanjutan Chuck Putranto Digelar Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.

Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.

"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.

Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.

Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .

Berita Rekomendasi

"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.

Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.

Baca juga: PROFIL Kompol Chuck Putranto, Terdakwa dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.

Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali dekoder tersebut ke penyidik. Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kenbali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.

Kemudian, Chuck meminta Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV tersebut. Namun, Baiquni mempertanyakan apakah tidak akan jadi masalah jika hal itu dilakukan.

"Saksi Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto “ngga apa-apa nih..?” dan di jawab oleh Chuck Putranto “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam” selanjutnya Saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," lanjut Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas