Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Rekonstruksi Kasus Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Dihadirkan

Rekonstruksi yang digelar hari ini untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter di tanding Arema FC Vs Persebaya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Rekonstruksi Kasus Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Dihadirkan
SURYA/PURWANTO
Warga melintas di depan lukisan mural bertema Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Mural karya seniman Malang tersebut dilukis di sejumlah lokasi sebagai bentuk duka dan keprihatinan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus tragedi Kanjuruhan di lokasi Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).

Di rekonstruksi ini, penyidik akan menghadirkan 3 orang polisi yang sudah menjadi tersangka kasus rusuh ini.

Ketiganya adalah Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.

Rekonstruksi yang digelar hari ini untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).

Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.

"Iya 3 orang tersangka itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (18/10/2022).

Berita Rekomendasi

Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.

Lapangan itu, memiliki tiga area tribun yang letaknya di sisi selatan area lapangan. Salah satu tribun, yang lokasinya di tengah, berada di lantai 2.

Baca juga: Temuan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Telepon Kapolres Malang, Laga Arema vs Persebaya Harus Digelar Malam

Masing-masing tribun terdapat sekitar 5-6 area pijakan yang digunakan untuk tempat duduk penonton.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB, belum tampak adanya aktivitas persiapan prosesi rekonstruksi yang akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) besok.

Hanya saja, area rumput lapangan tampak diberi batas garis berupa tali warna putih yang melingkar seluruh area rumput lapangan. Dan terdapat papan tanda imbauan bertuliskan 'Lapangan dalam Perawatan'.

Baca juga: Temuan TGIPF Kanjuruhan: Kontrak Indosiar dan PT LIB Rp 230 Miliar, Ada Beda Keterangan Soal Penalti

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan itu nantinya bakal dilakukan di lapangan Markas Polda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).

"Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolda Jatim," ujar Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/10/2022) sore.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang tengah berlangsung di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di sela sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang tengah berlangsung di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Bahkan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencana rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah pembuktian ilmiah dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Iwan Bule Diam, PSSI Tanggapi Soal Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan yang Minta Pengurus Mundur

Bahkan, rencananya, gelaran rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan rencananya bakal dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

"Semua dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

"Ya karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," ungkap Dedi.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

Warga melintas di depan lukisan mural bertema Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Mural karya seniman Malang tersebut dilukis di sejumlah lokasi sebagai bentuk duka dan keprihatinan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa. SURYA/PURWANTO
Warga melintas di depan lukisan mural bertema Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Mural karya seniman Malang tersebut dilukis di sejumlah lokasi sebagai bentuk duka dan keprihatinan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menelan 132 korban jiwa. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.

Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.

3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.

4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.

Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022).

Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder.

Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh.

Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.

Penulis: Luhur Pambudi | Sumber: Tribun Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas