Ini Peran Acay, Tim CCTV Km 50 Laskar FPI di Penghilangan Barang Bukti CCTV Duren Tiga
Anggota tim CCTV kasus Km 50 Tol Cikampek yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 muncul di surat dakwaan kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus unlawfull killing enam anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 2020 lalu.
Anggota tim CCTV kasus Km 50 Tol Cikampek yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Dalam kasus ini, Acay mengorbankan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga.
Hal inilah yang kini menyeret AKP Irfan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Dalam surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan awalnya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi
Satu di antaranya Sambo meminta agar mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
Saat itulah, Brigjen Hendra Kurniawan terpikir untuk menghubungi AKBP Ari Cahya juga juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50. Namun, dia tidak mendapatkan respons dari Ari Cahya.
"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J
Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan Whastapp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri. Di sana, dia meminta Agus menghubungi Ari Cahya.
"Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat “coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga," jelas JPU.
Tak lama setelah itu, Acay menelepon balik Agus Nurpatria dengan nomor telepon lainnya dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Lalu, Agus menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Rekaman CCTV di Pos Satpam Rumah Ferdy Sambo Dihancurkan untuk Tutupi Rekayasa