Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV
Sidang perdana terdakwa Agus Nurpatria terkait perkara obstruction of justice Kasus Brigadir J digelar di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022) ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A", maksudnya TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK" lanjut isi dakwaan.
Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Brigjen Hendra sudah jelas.
Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) pagi.
Para terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel, sedangkan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Adapun yang anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi