Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV

Sidang perdana terdakwa Agus Nurpatria terkait perkara obstruction of justice Kasus Brigadir J digelar di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022) ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV
Kompas TV
Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A", maksudnya TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK" lanjut isi dakwaan.

Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Brigjen Hendra sudah jelas.

Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) pagi.

Para terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel, sedangkan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.

Berita Rekomendasi

Adapun yang anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas