Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV
Sidang perdana terdakwa Agus Nurpatria terkait perkara obstruction of justice Kasus Brigadir J digelar di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022) ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terdakwa Agus Nurpatria berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022)
Saat ini, Agus Nurpatria menjalani sidang obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang setelah terdakwa lain diadili, yakni Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan dakwaan terhadap Agus Nurpatria.
Dalam dakwaan, Agus Nurpatria sempat diminta Brigjen Hendra Kurniawan untuk menelepon Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Diadili Hari Ini
Ari Cahya Nugraha alias Acay merupakan tim CCTV pada kasus KM 50.
"Pada hari Sabtu, 9 Juli 2022, pukul 07.30 WIB, saksi Hendra Kurniawan, S.IK ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo SH,S.IK.M.H dan mengatakan "Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya, Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek", lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, S.IK, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH. S.IK.M.Si, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Rabu siang.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WhatsApp Call dan memintanya agar ke ruangan.
Setibanya Agus di ruangan Hendra, ia langsung diminta untuk menghubungi Acay.
"Pada saat TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK tiba di ruangan tersebut, saksi Hendra Kurniawan untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat "coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya..! namun, tidak terhubung juga."
"Tidak berapa lama kemudian, saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menghubungi TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA S.IK dan mau bicara dengan saksi Hendra Kurniawan S.IK. lalu TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK menyerahkan handphone kepada saksi Hendra Kurniawan S.IK sambil mengatakan kepada saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay, "nih ada di sebelah saya"," lanjut isi dakwaan.
Kemudian, Brigjen Hendra berbicara dengan Acay terkait permintaan Ferdy Sambo untuk cek CCTV di komplek rumahnya, wilayah Duren Tiga, Jaksel.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan S.IK berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan "Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom..? kalo blom, mumpung sidang coba kamu screening..!", akan tetapi Ari Cahya Nugraha alias Acat menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto melakukan pengecekan CCTV," isi dakwaan.
Mendengar penjelasan Acay, Brigjen Hendra pun memintanya untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A", maksudnya TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK" lanjut isi dakwaan.
Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Brigjen Hendra sudah jelas.
Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) pagi.
Para terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel, sedangkan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Adapun yang anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi