Kombes Agus Nurpatria Berperan Screening dan Hitung Jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga
Keluarga Brigadir J akan hadir secara langsung di persidangan Bharada E atau Richard Eliezer pekan depan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) siang.
Adapun peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria yang dibacakan dalam surat dakwaan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mestinya.
Ia turut membantu Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan upaya menguburkan tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 27 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Agus menyuruh Acay untuk melakukan screening CCTV di lokasi kejadian yakni Kompleks Duren Tiga.
Namun karena Acay tidak berada di lokasi maka Acay memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto untuk melakukan hal itu.
Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.
Irfan pun lalu melakukan screening dan menghitung jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Kemudian Irfan melaporkan kepada Agus dan meneruskannya kepada Hendra Kurniawan bahwa ada 20 CCTV di Kompleks Duren Tiga.
"Oke jangan semuanya, yang penting saja, balas Hendra," ungkap Jaksa.
Lalu, Agus juga memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.
"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Diketahui, dalam perkara ini Agus Nurpatria bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.