Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: PSSI Inisiasi MoU Dengan Polri yang Memungkinkan Gas Air Mata Masuk Ke Stadion

Komnas HAM fokus mendalami MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dengan Polri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: PSSI Inisiasi MoU Dengan Polri yang Memungkinkan Gas Air Mata Masuk Ke Stadion
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan fokus mendalami MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dengan Polri dalam permintaan keterangan kepada pihak Staf Operasi Polri hari ini.

Ia mengatakan poin penting dalam permintaan keterangan tersebut adalah MoU atau PKS itu diinisiasi PSSI.

Selain itu, kata dia, MoU tersebut memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang FIFA masuk ke dalam stadion termasuk gas air mata.

Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

"Seperti yang kita baca bersama-sama PKS seperti apa sehingga memungkinkan itu, walaupun ini inisiatifnya dari PSSI ini, itu memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang oleh FIFA masuk dalam stadion, dalam pertandingan sepak bola termasuk gas air mata dan sebagainya itu," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM: Match Commissioner Lihat Aparat Bawa Benda yang Dilarang PSSI Tapi Tak Lapor

Anam mengatakan dalam proses penyusunan naskah MoU tersebut juga tidak ada perdebatan sengit mengenai apa yang boleh dan apa yang dilarang FIFA dan PSSI.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat seharusnya PSSI mempedomani statuta FIFA.

"Karena penting bagi kami melihat pengamanan, risiko dan sebagainya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas