Kuasa Hukum Beberkan Saksi Meringankan Bharada E, Ada Ahli Psikolog hingga Karakter
Kuasa hukum Bharada E akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, pidana hingga saksi karakter untuk meringankan kliennya di persidangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny Talapessy menyampaikan pihaknya akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, pidana hingga saksi karakter ke persidangan Bharada E.
“Kami akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.
Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Bharada E atas dakwaan.
“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya. Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri