Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

Penyebutan nama Ahmad Ramadhan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan perihal hasil rekaman DVR CCTV

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Nama Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan Hendra Kurniawan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyebutan nama Ahmad Ramadhan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan perihal hasil rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh terdakwa lain yakni Chuck Putranto ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Tim KM50 Cek CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo: Ambil yang Penting Saja

Dalam hasil rekaman itu kata jaksa tidak didapati adanya insiden tembak menembak yang terjadi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.

Kronologi tembak menembak itu direkayasa oleh Ferdy Sambo dan disampaikan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi dan Karopenmas Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.

"Kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (19/10/2022).

Hasil rekaman CCTV tersebut kata jaksa jadi bantahan terkait apa yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo perihal insiden di rumah dinasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam skenario itu diketahui kalau Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer terlibat baku tembak setelah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yoshua kepada Putri Candrawathi.

Padahal dalam keadaan sebenarnya, peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata itu tidak ada sama sekali.

Baca juga: Sidang Dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, Tim Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Atas skenario yang dibuat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Karopenmas Divhumas Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan hal yang serupa dengan apa yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," tukas jaksa.

Sebelumnya, Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra.

Baca juga: Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi kata jaksa pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau telat satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelahnya, Ferdy Sambo kata jaksa, langsung memberikan perintah lanjutan kepada Hendra Kurniawan.

Adapun perintah tersebut yakni dengan melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah dinas.

Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan

"Tolong cek CCTV komplek," kata jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Merespons perintah itu, Hendra Kurniawan melanjutkan arahan Ferdy Sambo kepada terdakwa lain yakni Ari Cahya Nugraha yang juga merupakan tim CCTV dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM50.

Kendati demikian, saat dihubungi, nomor telepon dari Ari Cahya Nugraha tidak aktif. Selanjutnya, Hendra Kurniawan menghubungi terdakwa lain yakni Agus Nurpatria untuk mendatangi ruang kerjanya.

"Setelah Agus Nurpatria tiba, terdakwa Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat 'coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya'," kata jaksa.

Hanya saja, nomor telepon Ari Cahya Nugraha yang dihubungi oleh Agus Nurpatria kembali tidak tersambung.

Baca juga: IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J

Tak lama berselang, Ari Cahya Nugraha menelepon Agus Nurpatria dengan nomor lain dan meminta untuk berbicara kepada Hendra Kurniawan.

Setelah itu, Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk melakukan pengecekan kamera CCTV yang dimintakan oleh Ferdy Sambo.

"Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha dengan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah dicek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening!," tutur jaksa.

Akan tetapi, saat diperintahkan, Ari Cahya Nugraha mengaku sedang berada di Bali, dan langsung memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: SOSOK Kombes Susanto yang Diperiksa karena Naik Jet Pribadi Bareng Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi

Setelahnya, Hendra Kurniawan meminta kepada Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas