Nama Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Penyebutan nama Ahmad Ramadhan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan perihal hasil rekaman DVR CCTV
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan Hendra Kurniawan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyebutan nama Ahmad Ramadhan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan perihal hasil rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh terdakwa lain yakni Chuck Putranto ke Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Tim KM50 Cek CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo: Ambil yang Penting Saja
Dalam hasil rekaman itu kata jaksa tidak didapati adanya insiden tembak menembak yang terjadi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.
Kronologi tembak menembak itu direkayasa oleh Ferdy Sambo dan disampaikan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi dan Karopenmas Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.
"Kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (19/10/2022).
Hasil rekaman CCTV tersebut kata jaksa jadi bantahan terkait apa yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo perihal insiden di rumah dinasnya.
Dalam skenario itu diketahui kalau Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer terlibat baku tembak setelah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yoshua kepada Putri Candrawathi.
Padahal dalam keadaan sebenarnya, peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata itu tidak ada sama sekali.
Baca juga: Sidang Dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan, Tim Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Atas skenario yang dibuat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Karopenmas Divhumas Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan hal yang serupa dengan apa yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," tukas jaksa.
Sebelumnya, Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra.
Baca juga: Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.