Nama Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.
Setelahnya, Ferdy Sambo kata jaksa, langsung memberikan perintah lanjutan kepada Hendra Kurniawan.
Adapun perintah tersebut yakni dengan melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah dinas."Tolong cek CCTV komplek," kata jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.
Merespons perintah itu, Hendra Kurniawan selaku Jenderal polisi bintang satu melanjutkan arahan Ferdy Sambo kepada terdakwa lain yakni Ari Cahya Nugraha yang juga merupakan tim CCTV dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM50.
Kendati demikian, saat dihubungi, nomor telepon dari Ari Cahya Nugraha tidak aktif. Selanjutnya, Hendra Kurniawan menghubungi terdakwa lain yakni Agus Nurpatria untuk mendatangi ruang kerjanya.
"Setelah Agus Nurpatria tiba, terdakwa Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat 'coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya'," kata jaksa.
Hanya saja, nomor telepon Ari Cahya Nugraha yang dihubungi oleh Agus Nurpatria kembali tidak tersambung.
Tak lama berselang, Ari Cahya Nugraha menelepon Agus Nurpatria dengan nomor lain dan meminta untuk berbicara kepada Hendra Kurniawan.
Setelah itu, Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk melakukan pengecekan kamera CCTV yang dimintakan oleh Ferdy Sambo.
"Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha dengan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah dicek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening!," tutur jaksa.
Akan tetapi, saat diperintahkan, Ari Cahya Nugraha mengaku sedang berada di Bali, dan langsung memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.
Setelahnya, Hendra Kurniawan meminta kepada Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.
Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.