Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Frank Wijaya, KPK Dalami Proses Pengurusan HGU PT AMA ke Kanwil BPN Riau

tim penyidik mendalami soal proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Periksa Frank Wijaya, KPK Dalami Proses Pengurusan HGU PT AMA ke Kanwil BPN Riau
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Periksa Frank Wijaya, KPK Dalami Proses Pengurusan HGU PT AMA ke Kanwil BPN Riau 

KPK akan menyampaikan ke masyarakat setiap perkembangan penyidikan kasus ini. 

Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," kata Ali.

Dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan.

KPK menemukan sejumlah alat bukti, seperti uang 100 ribu dolar Singapura serta dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. 

Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas