Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Berikut profil tiga hakim yang bakal pimpin sidang obstruction of justice Brigjen Hendra dkk pada Rabu (20/10/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Kolase Tribunnews/pn-jakartaselatan.go.id
Tiga hakim yang bakal memimpin sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yaitu Ahmad Suhel (kiri), Djuyamto (tengah), dan Hendra Yuristiawan (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan persidangan akan digelar dalam dua sesi yaitu pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.

Adapun sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan juga berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu seperti apakah profil dari tiga hakim yang bakal memimpin sidang obstruction of justice sesi pertama? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Ahmad Suhel, Pernah Pimpin Gugatan Praperadilan Kasus Km 50

Ahmad Suhel
Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.

Profil dari Akhmad Suhel tidak banyak beredar di dunia maya.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia juga pernah memimpin PN Takalar, Sulawesi Selatan pada tahun 2011-2013.

Sementara selama menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Sosok yang tewas tersebut yaitu M Suci Khadavi Putra.

Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Sementara gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga terdaftar dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas