PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Berikut profil tiga hakim yang bakal pimpin sidang obstruction of justice Brigjen Hendra dkk pada Rabu (20/10/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan persidangan akan digelar dalam dua sesi yaitu pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Adapun sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan juga berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Lalu seperti apakah profil dari tiga hakim yang bakal memimpin sidang obstruction of justice sesi pertama? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Ahmad Suhel, Pernah Pimpin Gugatan Praperadilan Kasus Km 50
Profil dari Akhmad Suhel tidak banyak beredar di dunia maya.
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia juga pernah memimpin PN Takalar, Sulawesi Selatan pada tahun 2011-2013.
Sementara selama menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Sosok yang tewas tersebut yaitu M Suci Khadavi Putra.
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.