Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Berikut profil tiga hakim yang bakal pimpin sidang obstruction of justice Brigjen Hendra dkk pada Rabu (20/10/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Kolase Tribunnews/pn-jakartaselatan.go.id
Tiga hakim yang bakal memimpin sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yaitu Ahmad Suhel (kiri), Djuyamto (tengah), dan Hendra Yuristiawan (kanan). 

Hal ini dilakukannya ketika menjadi hakim di PN Kota Bekasi pada tahun 2019.

Kala itu, vonis yang diberikan Djuyamto sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu dijatuhi hukuman mati kepada Harris.

Mendengar vonis tersebut, Haris pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tetapi ditolak hakim.

3. Hendra Yuristiawan, Pernah Pimpin Sidang Kasus Ujaran Kebencian oleh Pendeta

Hendra Yuristiawan
Hakim PN Jakarta Selatan, Hendra Yuristiawan.

Hendra Yuristiawan adalah salah satu hakim pembina tingkat I di PN Jakarta Selatan dengan golongan (IV/b).

Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Arga Makmur, Bengkulu pada tahun 2021 dikutip dari pt-bengkulu.go.id.

Pada saat itu, ia menggantikan Fajar Kusuma Aji yang dipromosikan menjadi Hakim PN Bandung.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Hendra juga pernah menjabat sebagai salah satu hakim di PN Ungaran.

Hal tersebut dibuktikan dengan dirinya pernah memimpin sidang di PN Ungaran pada tahun 2018.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Pada saat itu, ia menjadi hakim ketua dalam sidang kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa seorang pendeta bernama Julius Heri Sarwono.

Dikutip dari Kompas.com, Julius divonis hukuman 3 tahun penjara subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti melontarkan ujaran kebencian bernada SARA.

"Terdakwa terjerat dengan Undang-Undang Penistaan Agama dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU TE)," jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Irfan Kamil/Devina Halim/Bonfilio Mahendra Wahanaputra/Syahrul Munir)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas