Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Berikut profil tiga hakim yang bakal pimpin sidang obstruction of justice Brigjen Hendra dkk pada Rabu (20/10/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Kolase Tribunnews/pn-jakartaselatan.go.id
Tiga hakim yang bakal memimpin sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yaitu Ahmad Suhel (kiri), Djuyamto (tengah), dan Hendra Yuristiawan (kanan). 

Ahmad Suhel yang kala itu menjadi hakim tunggal memutuskan bahwa penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Ahmad Suhel juga menganggap penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ujar Ahmad Suhel.

2. Djuyamto, Pernah Pimpin Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Djuyamto
Hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto merupakan salah satu hakim pembina utama muda di PN Jakarta Selatan dengan golongan (IV/c).

Selain itu, ia juga berposisi sebagai Humas PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Djuyamto pernah menjadi hakim dan humas di PN Jakarta Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama kariernya, ia pernah memimpin sidang kasus besar yaitu penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dirinya merupakan sosok yang memberikan vonis bagi dua terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahullete dan Ronny Bugis.

Oleh Djuyamto, Rahmat divonis dua tahun penjara sedangkan Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Djuyamto pada 25 Juni 2020 lalu dikutip dari Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Baca juga: Uang Brigjen Hendra Kurniawan Rp 300 Juta untuk Sewa Jet Pribadi Disebut Belum Diganti Ferdy Sambo

Selain itu, Djuyamto juga pernah menjatuhkan hukuman mati bagi kepada Harris Simamora yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana.

Hal ini dilakukannya ketika menjadi hakim di PN Kota Bekasi pada tahun 2019.

Kala itu, vonis yang diberikan Djuyamto sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu dijatuhi hukuman mati kepada Harris.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas