PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice yang digelar hari ini.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil Raden Ari Muladi, hakim yang menyidangkan kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni yang digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni akan diadili pada persidangan sesi kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.
Setelah sebelumnya pada pukul 10.00 WIB pagi ini, digelar sidang dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Diberitakan Tribunnews, pada agenda persidangan pertama ini akan dibacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni diketuai oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan dua anggota yaitu Majelis M Ramdes dan Ari Muladi.
Lantas, siapa sosok hakim Ari Muladi ini?
Baca juga: PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ari Muladi adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Profil Raden Ari Muladi
Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Ari Muladi memiliki nama lengkap Raden Ari Muladi.
Golongan atau pangkat Ari Muladi tercatat sebagai Pembina Utama Muda.
Pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan S-1.
Melihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Raden Ari Muladi lahir pada 29 Juni 1967.
Dikutip dari laman lamongankab.go.id, sebelum bertugas di engadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Ari Muladi pernah bertugas Pengadilan Negeri Lamongan.
Ari Muladi bertugas di Pengadilan Negeri Lamongan selama dua tahun hingga bulan april 2022 lalu.