Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J

Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice yang digelar hari ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews
Foto Raden Ari Muladi - Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice. 

Alvin Lim diketahui sebagai kuasa hukum dari korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Indosurya.

Sementara itu, salah satu korban investasi bodong, Mariana, mengaku kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim.

Mariana menilai Alvin satu-satunya lawyer yang berani stood up.

"Alvin Lim satu-satunya lawyer yang berani stood up membela kami para korban investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun saat beliau dikriminalisasi tidak ada satu pun pejabat membantu dan peduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," kata Mariana.

Selain Mariana, ada korban Indosurya, Fenny, yang menilai kasus Alvin Lim rekayasa.

Fenny minta Menko Polhukam Mahfud Md mengatensi kasus ini.

Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni

BERITA REKOMENDASI

PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.


Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Annas Furqon Hakim/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas