Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J

Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice yang digelar hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews
Foto Raden Ari Muladi - Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice. 

Mariana menilai Alvin satu-satunya lawyer yang berani stood up.

"Alvin Lim satu-satunya lawyer yang berani stood up membela kami para korban investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun saat beliau dikriminalisasi tidak ada satu pun pejabat membantu dan peduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," kata Mariana.

Selain Mariana, ada korban Indosurya, Fenny, yang menilai kasus Alvin Lim rekayasa.

Fenny minta Menko Polhukam Mahfud Md mengatensi kasus ini.

Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni

PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

Rekomendasi Untuk Anda

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.

Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Annas Furqon Hakim/Rizki Sandi Saputra)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas