Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J

Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice yang digelar hari ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Kolase Tribunnews
Foto Raden Ari Muladi - Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice. 

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Raden Ari Muladi juga tercatat pernah menjabar sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2020-2021.

Pada tahun 2019, Raden Ari Muladi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Setelah sebelumnya dikutip dari laman pa-pemalang.go.id, Raden Ari Muladi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Pemalang pada tahun 2019.

Sebelumnya juga diketahui Raden Ari Muladi juga pernah bertugas di PN Kuala Tungkal, Jambi dan PN Padang.

Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Menetapkan Jemput Paksa Alvin Lim

Hakim Ari Muladi ini pernah menangani kasus dugaan pembuatan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alvin Lim.

Diberitakan Tribunnews, saat itu Majelis hakim Arlandi Triyogo, SH, MH; Samuel Ginting, SH, MH; dan Raden Ari Muladi, SH, di persidangan ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim.

BERITA REKOMENDASI

Alvin Lim mengaku dijemput paksa sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia mengatakan, saat itu ia dan istrinya sedang beristirahat.

"Di mana pagi jam 08.00 WIB puluhan polisi beserta jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedang istirahat dengan istrinya," ungkap Alvin.

Ditunjukkan surat penetapan majelis dan surat kejaksaan, diprotes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan.

Surat penjemputan Alvin yang tidak diberikan tanggal membuatnya geram.


"Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itu pun saya tahu ada sidang dari media, surat asli nggak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?'," tambah Alvin.

Sidang Avin Lim yang digelar pada Senin (27/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas