PROFIL Raden Ari Muladi, Hakim Sidang Kompol Chuck Putranto dkk dalam Kasus Brigadir J
Simak profil Raden Ari Muladi, hakim yang sidang kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice yang digelar hari ini.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil Raden Ari Muladi, hakim yang menyidangkan kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni yang digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni akan diadili pada persidangan sesi kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.
Setelah sebelumnya pada pukul 10.00 WIB pagi ini, digelar sidang dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Diberitakan Tribunnews, pada agenda persidangan pertama ini akan dibacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim yang mengadili Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni diketuai oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan dua anggota yaitu Majelis M Ramdes dan Ari Muladi.
Lantas, siapa sosok hakim Ari Muladi ini?
Baca juga: PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ari Muladi adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Profil Raden Ari Muladi
Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Ari Muladi memiliki nama lengkap Raden Ari Muladi.
Golongan atau pangkat Ari Muladi tercatat sebagai Pembina Utama Muda.
Pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan S-1.
Melihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Raden Ari Muladi lahir pada 29 Juni 1967.
Dikutip dari laman lamongankab.go.id, sebelum bertugas di engadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Ari Muladi pernah bertugas Pengadilan Negeri Lamongan.
Ari Muladi bertugas di Pengadilan Negeri Lamongan selama dua tahun hingga bulan april 2022 lalu.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Raden Ari Muladi juga tercatat pernah menjabar sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2020-2021.
Pada tahun 2019, Raden Ari Muladi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Setelah sebelumnya dikutip dari laman pa-pemalang.go.id, Raden Ari Muladi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Pemalang pada tahun 2019.
Sebelumnya juga diketahui Raden Ari Muladi juga pernah bertugas di PN Kuala Tungkal, Jambi dan PN Padang.
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Menetapkan Jemput Paksa Alvin Lim
Hakim Ari Muladi ini pernah menangani kasus dugaan pembuatan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alvin Lim.
Diberitakan Tribunnews, saat itu Majelis hakim Arlandi Triyogo, SH, MH; Samuel Ginting, SH, MH; dan Raden Ari Muladi, SH, di persidangan ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim.
Alvin Lim mengaku dijemput paksa sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia mengatakan, saat itu ia dan istrinya sedang beristirahat.
"Di mana pagi jam 08.00 WIB puluhan polisi beserta jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedang istirahat dengan istrinya," ungkap Alvin.
Ditunjukkan surat penetapan majelis dan surat kejaksaan, diprotes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan.
Surat penjemputan Alvin yang tidak diberikan tanggal membuatnya geram.
"Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itu pun saya tahu ada sidang dari media, surat asli nggak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?'," tambah Alvin.
Sidang Avin Lim yang digelar pada Senin (27/6/2022).
Alvin Lim diketahui sebagai kuasa hukum dari korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Indosurya.
Sementara itu, salah satu korban investasi bodong, Mariana, mengaku kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim.
Mariana menilai Alvin satu-satunya lawyer yang berani stood up.
"Alvin Lim satu-satunya lawyer yang berani stood up membela kami para korban investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun saat beliau dikriminalisasi tidak ada satu pun pejabat membantu dan peduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," kata Mariana.
Selain Mariana, ada korban Indosurya, Fenny, yang menilai kasus Alvin Lim rekayasa.
Fenny minta Menko Polhukam Mahfud Md mengatensi kasus ini.
Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J
Persidangan Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni
PN Jakarta Selatan telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lain.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.
Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Annas Furqon Hakim/Rizki Sandi Saputra)