Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rancang Skenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Pesan ke Brigjen Hendra: Pastikan Semuanya Bersih

Ferdy Sambo berpesan ke terdakwa agar memastikan beres skenario kematian Brigadir J.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rancang Skenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Pesan ke Brigjen Hendra: Pastikan Semuanya Bersih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Hendra Kurniawan, terungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berpesan ke terdakwa agar memastikan beres skenario kematian Brigadir J.

Pernyataan ini bermula saat Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin melihat isi CCTV yang merekam kondisi di Duren Tiga menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo.

Saat melihat isi CCTV tersebut, Chuck dan Arif kaget dan tidak menyangka lantaran apa yang ada dalam CCTV tidak sesuai dengan informasi kronologis kejadian tembak menembak di Duren Tiga sebagaimana yang disampaikan Ferdy Sambo.

Dalam rekaman CCTV keduanya melihat bahwa Brigadir J masih hidup dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

"Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo."

Berita Rekomendasi

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa membacakan dakwaan, Rabu [119/10/2022].

Baca juga: Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya

Setelah itu Arif langsung menghubungi dan menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan selaku atasan dan tim penanganan perkara Duren Tiga. Namun Hendra menenangkan Arif.

Hendra kemudian mengajak Arif untuk menemui Ferdy Sambo dan menjelaskan temuan pada CCTV. Sambo sempat mengelak dan menyatakan bahwa CCTV tersebut keliru.

Namun tak berapa lama nada bicara Sambo meninggi dan meminta Hendra serta Arif untuk percaya kepada dirinya.

Baca juga: Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo

Lalu Sambo meminta Arif memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. Ia juga berpesan kepada terdakwa Hendra Kurniawan agar mengondisikan anak buahnya serta memastikan perkara ini tidak bocor.


"Ndra kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo ke terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana dakwaan jaksa.

Ferdy Sambo juga sempat mengulang pesannya saat Arif dan Hendra keluar dari ruangannya.

Baca juga: Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

"Pastikan semuanya sudah bersih," kata Sambo menegaskan.

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas