Roy Suryo Masih Hadiri Sidang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi secara Offline dari Rutan Salemba
Permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang secara langsung di PN Jakbar belum bisa dikabulkan Majelis Hakim.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas perkara yang menyeret Roy Suryo digelar pada hari ini, Rabu (19/10/222) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu didakwa atas dugaan penistaan agama, buntut dari unggahan meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.15 WIB. Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan nota eksepsi dari pihak Roy Suryo sebagai terdakwa.
Majelis hakim telah memutuskan, sidang perkara ini digelar terbuka untuk umum.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting saat membuka sidang.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, mestinya sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB
Terpantau Roy Suryo tidak hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Sementara itu, Roy Suryo mengikuti persidangan dari Rutan Salemba didampingi perwakilan tim penasehat hukumnya.
Permohonan Roy Suryo untuk menghadiri sidang secara langsung di PN Jakbar belum bisa dikabulkan Majelis Hakim.
Sebab belum ditemukan alasan yang dianggap konkrit dan logis untuk menyimpangi Peraturan Mahkamah Agung mengenai sidang online pada masa pandemi.
Akan tetapi, ke depannya Majelis Hakim tetap mempertimbangkan efektivitas dari persidangan online.
"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini. Jadi sabar dulu terdakwa Roy Suryo," kata Hakim Ketua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.