Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkurang Satu, Tersangka Bentrokan di Mako Cafe Mampang Kini Berjumlah 43 Orang

Polisi menetapkan 43 orang menjadi tersangka peristiwa bentrokan dua kelompok massa di Mako Cafe, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkurang Satu, Tersangka Bentrokan di Mako Cafe Mampang Kini Berjumlah 43 Orang
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Penampakkan tersangka dalam kasus bentrokan dua massa di Cafe Mako, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 43 orang menjadi tersangka peristiwa bentrokan dua kelompok massa di Mako Cafe, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Jumlah itu berkurang dari penetapan tersangka yang sebelumnya berjumlah 44 orang.

Itu berdasarkan temuan yang didapatkan setelah gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah kami gelar perkara kembali, 1 orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/10/2022).

Kata Hengki, satu orang yang batal menjadi tersangka ini merupakan korban yang pertama kali mengalami pemukulan.

Baca juga: 44 Orang Jadi Tersangka dalam Bentrokan di Mampang Jakarta Selatan

Adapun korban tersebut selanjutnya diamankan dengan dibawa keluar dari TKP oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

“Sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana di maksud,” katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 44 orang dari dua kelompok massa yang bentrok di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Baca juga: Diduga Berebut Lahan di Wilayah Mampang Jaksel, 40 Orang Terlibat Bentrok Diamankan

"Iya tersangka dan semuanya ditahan," kata Kombes Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Adapun semua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kemudian pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Kombes Hengky Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas