Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng Dinilai Bukan Kerugian Keuangan Negara

BLT tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari APBN melalui DIPA Kementerian Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BLT Minyak Goreng Dinilai Bukan Kerugian Keuangan Negara
Ist
Sidang lanjutan agenda saksi perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor). 

Maqdir juga menanyakan apakah ada kesepakatan antara Kemensos dan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka menangani krisis minyak goreng.

“Berdasarkan hasil rakortas, BLT minyak goreng disalurkan guna menghadapi lebaran dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, tidak ada menyebut soal kelangkaan. Kemensos juga tidak ada kesepakatan dengan Kemendag terkait dengan penanganan minyak goreng,” jawab Mira.

Menurut Maqdir, keterangan saksi semakin menegaskan penyaluran BLT minyak goreng bukan merupakan kerugian keuangan negara.  

BLT tersebut merupakan program bansos yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menghadapi kenaikan harga yang terjadi saat lebaran dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19. 

“Jadi, ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kalangan fakir miskin yang memang dipelihara negara. Ini tidak bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” kata Maqdir.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lin Che Wei Tak Terima Uang Terkait Penerbitan Izin Ekspor CPO

Sebagimana diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor CPO sebesar Rp20 triliun. 

Termasuk di dalamnya kerugian sebesar Rp6 triliun karena pemerintah terpaksa harus mengeluarkan BLT minyak goreng untuk masyarakat tidak mampu.  

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wiji Tri Wilujeng, Statistisi Muda pada Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kesaksiannya menyampaikan, harga minyak goreng curah selama Januari sampai dengan Maret 2022 mengalami penurunan.  

Pada Januari 2022, harga rata-rata minyak goreng curah di 15 kota tercatat sebesar Rp18.518 per kilogram, kemudian di Februari menjadi Rp17.284 per kg, dan turun lagi menjadi Rp16.981 per kilogram. 

Adapun harga minyak goreng kemasan pada Februari 2022 tercatat Rp18.065 per liter, turun dari bulan sebelumnya Rp18.970 per liter.

Data BPS juga menunjukkan inflasi harga minyak goreng pada Januari 2022 sebesar 0,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya. 

Namun, pada Februari 2022 terjadi deflasi sebesar 9,17% pada harga minyak goreng

Hal ini membuat andil minyak goreng terhadap inflasi nasional pada Februari turun menjadi minus 11%, dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,01%. 

“Artinya, pada Februari terjadi penurunan harga minyak goreng sehingga menahan laju inflasi nasional secara keseluruhan, kata Wiji.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas