Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Api Brigadir J Seusai Dengar Kuat Maruf Todongkan Pisau pada Yosua

Dua senjata api tersebut diambil RR karena melihat pertengkaran antara Brigadir J dan Kuat Maruf, yakni Kuat kejar Yosua sambil membawa pisau

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Api Brigadir J Seusai Dengar Kuat Maruf Todongkan Pisau pada Yosua
YouTube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengakui mengambil dua senjata api milik Brigadir J.

Dua senjata api tersebut diambil karena melihat pertengkaran antara Brigadir J dan Kuat Maruf.

Sebab, Kuat Maruf mengejar Brigadir J dengan sebilah pisau.

Hal ini terungkap dalam nota keberatan atau eksepsi Ricky Rizal terhadap dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022). 

“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri. Karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yoshua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yoshua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ricky dalam nota keberatannya.

Baca juga: POPULER Regional: Autopsi Korban Kanjuruhan Batal | Ketika Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Yosua

Dua senjata yang dibawa tersebut HS Nomor Seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247.

Berita Rekomendasi

Kedua senjata itu lalu disimpan di lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.

Menurut kuasa hukum Ricky, pengamanan senjata itu tidak terkait dengan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada tanggal 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 07 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” ujar pengacara.

Dijelaskan kuasa hukum Ricky, saat itu Brigadir J pernah menanyakan keberadaan senjata api miliknya.

Selanjutnya, Ricky menyatakan senjata miliknya di dalam mobil Lexus RX No Pol L-1973-ZX.

“Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ‘Elu mandi sih tadi,’ dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata ‘Oh Yaudah Bang’.” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas