Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Putri Candrawathi soal Rangkaian Peristiwa di Magelang

Jaksa menolak untuk menanggapi eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait rangkaian peristiwa di rumah Magelang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jaksa Tolak Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Putri Candrawathi soal Rangkaian Peristiwa di Magelang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Jaksa menolak untuk menanggapi eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi terkait rangkaian peristiwa di rumah Magelang. 

Hasil tes tersebut pun tidak ditemukan adanya indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.

"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," tutur kuasa hukum.

Baca juga: Peran Putri Candrawathi, Ungkap Perbuatan Brigadir J hingga Ketahui Rencana Ferdy Sambo

Hal-hal diatas yang diabaikan oleh JPU menurut kuasa hukum telah mencederai aspek inti dari surat dakwaan.

Selain itu, Novia juga menganggap surat dakwaan JPU menyebabkan tidak tercapaianya rasa keadilan bagi semua pihak.

"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagain rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas