JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan
Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, JPU tegas menolak seluruh eksepsi tersebut.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam
Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.
Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)