Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan

Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, JPU tegas menolak seluruh eksepsi tersebut.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.

Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas