Komnas HAM Pelajari Statuta FIFA yang Terkait Hak Asasi Manusia untuk Laporan Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM pelajari statuta FIFA yang terkait dengan hak asasi manusia untuk laporan pemantauan dan penyelidikan mengenai Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari statuta FIFA yang terkait dengan hak asasi manusia untuk laporan pemantauan dan penyelidikan mengenai Tragedi Kanjuruhan.
Beka Ulung Hapsara mengatakan hal tersebut penting untuk disandingkan dengan statuta PSSI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).
"Komnas HAM sedang mempelajari kaitannya aturan-aturan FIFA yang terkait soal hak asasi manusia. Ini penting. Karena ini akan juga menyandingkan bagaimana statuta FIFA dan aturan-aturan terkait hak asasi manusia maupun juga statuta PSSI," kata Beka Ulung Hapsara.
Beka Ulung Hapsara melanjutkan, hal tersebut penting untuk menempatkan hak asasi manusia dalam konteks pengelolaan persepakbolaan Indonesia.
Nantinya, kata dia, rekomendasi terkait hal tersebut juga akan dituangkan dalam laporan Komnas HAM.
"Bagaimana menempatkan hak asasi manusia dalam konteks pengelolaan persepakbolaan Indonesia. Itu yang nanti setelah itu kemudian kami menyusun laporan," kata dia .
Baca juga: Wali Kota Malang Sebut 31 Warganya Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan, 50 Masih Jalani Perawatan