Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Sayangkan LPSK Telat Beri Perlindungan Keluarga Korban Kanjuruhan yang Diintimidasi Polisi

Perwakilan Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, penyesalannya karena LPSK tidak bergerak cepat untuk memberikan perlindungan tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KontraS Sayangkan LPSK Telat Beri Perlindungan Keluarga Korban Kanjuruhan yang Diintimidasi Polisi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Devi Atok Yulfitri. KontraS Sayangkan LPSK Telat Beri Perlindungan Keluarga Korban Kanjuruhan yang Diintimidasi Polisi 

Hanya saja, Edwin tak membeberkan secara detail perihal mekanisme apa yang nantinya akan dilakukan LPSK atas kejadian tersebut.

"Harus didalami apa yang membuat yang bersangkutan mencabut persetujuan autopsi itu? Apakah hubungannya kedatangan polisi dan pencabutan persetujuan autopsi tersebut? Apa keperluannya 3 kali polisi datangi yang bersangkutan?" tutur Edwin.

Sebagai informasi, proses autopsi korban Tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya gagal dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Ada Isu Intimidasi, Bagaimana Kelanjutan Bongkar Kubur 2 Korban Tragedi Kanjuruhan untuk Autopsi ?




Hal ini seiring dengan pernyataan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Tony Hermanto yang mengatakan, tindakan autopsi urung dilakukan karena pihak keluarga tidak mengizinkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pendamping Tim Gabungan Aremania (TGA), Andi Irfan menuding, gagalnya autopsi ini karena ada upaya intimidasi dari polisi kepada keluarga korban.

Hal ini berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga korban yang bernama Defi, warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Dia kehilangan dua anaknya, dan sempat meminta agar mengautopsi jasad kedua anaknya tersebut.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi, sejak Defi menandatangani surat ketersediaan untuk dilakukan autopsi tersebut, rumahnya sering didatangi oleh polisi.

"Di sini keluarga korban punya pemahaman, bahwa polisi sedang mengancam dan mengintimidasi, walaupun tidak ada kata-kata verbal yang mengarah ke sana. Tapi kehadiran mereka adalah ancaman kepada keluarga korban," ucapnya saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus ini, pria yang juga Sekjen KontraS itu menyampaikan, Defi telah diarahkan menulis surat pernyataan yang berisi pembatalan atas rencana autopsi.

Dia mengatakan, aparat kepolisian dari Polres Malang yang mengarahkan secara detail, bagaimana cara membuat surat pernyataan yang berisi pembatalan rencana autopsi.

Padahal, Devi sebelumnya telah membuat surat pernyataan bersedia kedua anaknya untuk diautopsi.

"Jadi saya kira kalau dari pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi, itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Saya melihat polisi menghalangi upaya penegakan hukum. Menghalangi upaya bersama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Kanjuruhan," terangnya.

Sebelumnya, TribunJatim.com sempat menghubungi Defi melalui sambungan telepon pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pada saat itu, Defi membenarkan, ada upaya intimidasi yang menyebabkan kedua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan urung di autopsi.

Defi membenarkan, rumahnya telah didatangi oleh polisi, yang membuat dirinya tidak tenang.

"Intimidasi itu benar. Rumah saya didatangi polisi. Saat ini saya masih di Blitar," ucap Defi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas