KontraS Sayangkan LPSK Telat Beri Perlindungan Keluarga Korban Kanjuruhan yang Diintimidasi Polisi
Perwakilan Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, penyesalannya karena LPSK tidak bergerak cepat untuk memberikan perlindungan tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lamban memberikan perlindungan kepada keluarga korban Kanjuruhan yang mendapat intimidasi Polisi.
Perwakilan Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, penyesalannya karena LPSK tidak bergerak cepat untuk memberikan perlindungan tersebut.
"Saya sangat menyesalkan LPSK tidak bertindak cepat dalam memberikan skema perlindungan ke Defi, ayah korban yang telah bersedia melakukan otopsi," kata Andy kepada Tribunnews.com, Kamis (20/10/2022).
Padahal kata Andy, keluarga dari Defi telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Seharusnya, LPSK kata dia, bisa segera memberikan perlindungan mengingat riskannya kasus yang mewaskan sedikitnya 133 orang tersebut.
"Sedari awal, Defi ini telah mengajukan program perlindungan ke LPSK," ucap dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan pendalaman informasi atas adanya dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan kembali ke Kanjuruhan untuk menggali informasi tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat kata Edwin, LPSK menyatakan terbuka dan siap untuk melakukan perlindungan kepada para korban dan saksi tragedi yang menewaskan sedikitnya 133 orang itu.
"Tim LPSK akan dialami itu (adanya intimidasi). Iya (LPSK akan ke Kanjuruhan) dalam waktu segera," ucap Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).
LPSK kata Edwin, telah menerima informasi adanya dugaan intimidasi oleh anggota polisi kepada keluarga korban untuk membatalkan rencana melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya itu sejak kemarin.
Baca juga: LPSK Bakal Kembali ke Kanjuruhan, Dalami Dugaan Intimidasi dari Anggota Polisi ke Keluarga Korban
Hanya saja, informasi yang didapat tersebut kata Edwin harus didalami kembali guna meyakinkan lebih jauh soal adanya dugaan itu.
"Kami kemarin dapat informasinya. Akan kami kroscek dulu," ucap Edwin.
Pendalaman yang akan dilakukan yakni salah satunya dengan menanyakan kepada pihak yang bersangkutan perihal maksud dari anggota kepolisian tersebut meminta untuk membatalkan autopsi.