Kuasa Hukum Benarkan Kuat Ma'ruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pemberian iPhone 13 Pro Max itu terjadi setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat ditemui usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.