Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Benarkan Kuat Ma'ruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pemberian iPhone 13 Pro Max itu terjadi setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Benarkan Kuat Ma'ruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri usai Brigadir J Tewas
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat ditemui usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf membenarkan adanya pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pemberian iPhone 13 Pro Max itu terjadi setelah adanya insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Kata Irwan, pemberian iPhone 13 Pro Max itu untuk menggantikan handphone Kuat Ma'ruf yang rusak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak katanya dia (Kuat Ma'ruf, red) ya," kata Irwan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan," sambung dia.

Kendati demikian, Irwan sejatinya tidak mengetahui secara detail merek handphone yang diterima oleh kliennya itu.

Dia hanya membenarkan adanya pemberian tersebut kepada Kuat Ma'ruf oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

"Hndphone diterima. Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," tutur dia.

Pemberian handphone iPhone 13 Pro Max itu dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022) lalu.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya

Tak hanya memberikan iPhone 13 Pro Max pasangan suami-istri itu juga disebut menjanjikan uang hingga senilai Rp2 Miliar.

Pemberian sejumlah hadiah itu juga mengalir ke Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu serta Kuat Ma'ruf.

Hanya saja yang tersebut kata Irwan, tidak sempat diberikan oleh Ferdy Sambo kepada para ajudannya itu.

"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa, dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Baca juga: Keberatan Kuat Maruf: Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Niat dan Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

 Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas