Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuat Ma'ruf Ambil Pisau Setelah Dengar Susi Teriak Lihat Kondisi Putri Candrawathi di Rumah Magelang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Kuat Maruf disebut mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang. 

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Maruf.

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.

Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.

"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas