Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak

Mahfud MD, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berniat ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tangkapan layar podcast antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Rocky Gerung yang tayang di YouTube RGTV Channel ID, Senin (17/10/2022) 

Bahkan, saat itu demonstrasi sempat berujung ricuh dan menyebabkan jatuhnya banyak korban dari kalangan mahasiswa.

Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan perppu untuk UU KPK.

Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi.

Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu.

Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka.

Berita Rekomendasi

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tuturnya.

Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Jokowi justru memutuskan mengubah sikap.

Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

MK yang kemudian jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021).

Adapun, uji formil ini dimohonkan oleh para mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas