Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Henry Kurniawan mengajak hadirin yang ada di dalam ruang sidang berdoa untuk almarhum Brigadir J.

Editor: Erik S
zoom-in Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ikut berdoa untuk mantan ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri itu pada 8 Juli 2022 silam.

Momen Brigjen Hendra berdoa untuk almarhum Brigadir Yosua itu terjadi saat ia menjalani sidang dakwaan atas kasus obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca juga: Bela Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Ini Penjelasan Henry Yosodiningrat

Usai pembacaan dakwaan, Hendra lewat kuasa hukumnya menyampaikan duka dan doa untuk Yosua.

"Pertama izinkan kami dari tim penasihat hukum menyampaikan turut merasakan duka yang dalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Henry lalu mengajak hadirin yang ada di dalam ruang sidang berdoa untuk almarhum Yosua.

"Dan tentu izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur yang lain, berkenan ikut juga memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan masing masing untuk almarhum [Yosua]," tambah dia. Untuk itu kami mohon izin untuk berdoa sejenak," tutur dia.

Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Majelis Hakim. Setelahnya Ruang Sidang Utama PN Jaksel Oemar Seno Adji tampak hening beberapa waktu mendoakan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Hendra Kurniawan yang masih duduk di kursi terdakwa langsung ikut tertunduk seraya berdoa. Beberapa detik kemudian, doa selesai.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yosodiningrat Sebut Perbuatan Hendra Kurniawan Bukan Tindak Pidana

Dalam sidang ini Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Detail Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Ditelepon Ferdy Sambo Beberapa Menit usai Brigadir J Tewas

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya menyisir CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV

Setelah dakwaan dibacakan, Hendra dan kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana Pasal 143 KUHAP.

"Kami tidak akan berikan tanggapan dan atau eksepsi. Kedua, kami sampaikan penghargaan ke penuntut umum yang membuat uraian peristiwa lengkap perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Henry.

Karena tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun demikian, belum disebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

"Karena tidak ada eksepsi kita akan lanjut pada hadirkan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa lainnya, kita tidak (sidang) satu minggu ke depan tetapi pada hari Kamis-nya," kata hakim.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Hendra Kurniawan ini akan kembali digelar pada Kamis (27/10) pekan depan.(tribun network/igm/abd/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas