Sidang Putusan Sela Tentukan Nasib Perkara Putri Candrawathi Akan Digelar Rabu Pekan Depan
Sidang putusan sela terdakwa Putri Candrawathi akan digelar hari rabu, (26/10/2022) pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai menanggapi nota keberatan (eksepsi) Putri Candrawathi (PC) atas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang putusan sela terhadap perkara terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang putusan sela dijadwalkan akan digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan tunda untuk putusan sela, kami rencanakan sidang hari rabu mendatang," tutur hakim ketua di persidangan, Kamis (20/10/2022) dikutip dari Breaking News KompasTv.
Nasib perkara Putri Candrawathi akan ditentukan pada sidang tersebut.
Dalam sidang putusan sela akan ditentukan apakah perkara terhadap Putri Candrawathi akan dilanjut atau tidak.
Apabila eksepsi kompetensi dikabulkan, dengan sendirinya selesai dan berakhir proses pemeriksaan perkara.
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum PC.
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan penahanan pada Putri Candrawathi.
Di sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PC memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.