Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Sela Tentukan Nasib Perkara Putri Candrawathi Akan Digelar Rabu Pekan Depan

Sidang putusan sela terdakwa Putri Candrawathi akan digelar hari rabu, (26/10/2022) pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sidang Putusan Sela Tentukan Nasib Perkara Putri Candrawathi Akan Digelar Rabu Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sidang putusan sela terdakwa Putri Candrawathi akan digelar hari rabu, (26/10/2022) pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun hal tersebut ditanggapi oleh JPU, materi itu dinilai merupakan bagian dari pembuktian di persidangan. 

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian untuk pokok perkara di persidangan," tutur jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022). 

Sehingga JPU menilai tidak perlu menanggapi atas eksepsi dari penasehat hukum. 

"Materi pokok perkara bukan ruang lingkup eksepsi sebagaiamana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan membuktikan fakta -fakta tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Jaksa. 

JPU menilai materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi tidak masuk dalam aspek formil atau sudah masuk dalam materi pokok perkara. 

"Eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan."

"Sedangkan aspek material tersebut tidak masuk dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa. 

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas