Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama

Dalam PMA tersebut, bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wakil Menteri Agama - Zainut Tauhid Sa'adi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam PMA tersebut, bentuk kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Zainut menjelaskan alasan siulan masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Menurut Zainut, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek.

"Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya mengatakan delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan.

Delik aduan, kata Zainut, hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Lalu Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi.

Dalam ayat 1 disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," pungkas Zainut.

Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas