Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?

Albertina Ho mengatakan, terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J masih berjalan di pengadilan.

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022) lalu.

Terkait dengan surat dakwaan ini, beberapa pihak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah jelas dan lengkap sehingga sulit kemungkinan terdakwa bisa bebas dan mendapat hukuman ringan.

Namun beberapa pihak ada yang berpendapat dakwaan Ferdy Sambo masih ada kelemahan dan bisa memberikan peluang keringanan hukuman Ferdy Sambo, bahkan membebaskannya.

Lantas bagaimana tanggapan dari seorang hakim nonaktif Albertina Ho?

Albertina Ho mengatakan dakwaan memang ada syarat formilnya mengenai identitas, kemudian syarat materiil yang berisi uraian dakwaan.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

"Itu sangat subjektif, sangat tergantung siapa yang membaca uraian dakwan itu," kata Albertina saat berbicara di Rosi Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: VIDEO Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

Albertina mengungkapkan, di dalam Undang-undang hanya dikatakan bahwa dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap.

Hal ini akan membuat penilaian setiap orang bisa berbeda-beda terhadap dakwaan tersebut.

Dengan demikian, tergantung apakah jaksa penuntut itu menagkap kasusnya dengan baik sehingga bisa membuat uraian dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap.

"Setiap orang akan berbeda, menurut saya sudah cermat dan lengkap, tapi mungkin orang lain mengatakan hal yang berbeda," kata dia.

Namun menurutnya, penilaian hakim dalam hal ini sangat menentukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas