Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?

Albertina Ho mengatakan, terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Bahkan, ada uraian di surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.

Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

Berita Rekomendasi

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

(Tribunnews.com/Tio/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas